Skip to main content

Pengajuan CoE

Panduan Pengajuan Certificate of Eligibility (CoE)

Bawa Keluarga ke Jepang? Gampang kok dengan CoE!

Apa itu CoE? Kenapa Penting?

CoE
sumber : https://www.sng.ac.jp/sng-news/certificate-of-eligibility-for-japan/

Certificate of Eligibility (CoE) merupakan "Surat sakti" dari imigrasi Jepang yang membuktikan bahwa kamu memenuhi syarat untuk membawa keluarga. Bukan visa, tapi prasyarat utama buat apply Dependent Visa. Fungsi dari CoE adalah mempermudah proses aplikasi visa keluarga di kedutaan Jepang (karena sudah dapat "lampu hijau" dari pemerintah Jepang). Analoginya, seperti undangan resmi buat keluarga kamu, biar bisa ikut tinggal di Jepang.

Kenapa CoE Penting? Tanpa CoE, aplikasi visa keluarga bisa ditolak atau diproses lebih lama. CoE jadi bukti bahwa kamu benar-benar mampu menanggung hidup keluarga di Jepang yang berkaitan dengan finansial, tempat tinggal, dll.

Trus, Bedanya sama Visa Apa? CoE dikeluarkan oleh Jepang, sedangkan visa dikeluarkan oleh kedutaan Jepang di negara asal.
CoE = persetujuan prinsip sedangkan Visa = izin masuk ke Jepang.

Syarat yang harus dipenuhi

Nih, kriteria wajib yang harus kamu penuhi dulu

  • Residence Card (Zairyu Kado)
  • Penghasilan Minimal "Aman". Kisaran standar: ¥250.000–¥300.000/bulan (tergantung kota dan jumlah anggota keluarga). Kalau kurang? Bisa ditambah bukti tabungan.
  • Tempat Tinggal Layak. Kontrakan/apartemen harus cukup untuk keluarga (minimal 1K/1DK untuk 3 orang).

Syarat untuk Keluarga (Istri/Anak)

  • Untuk Istri/Suami: surat nikah asli + terjemahan resmi (bahasa Jepang/Inggris).
  • Untuk Anak: akta kelahiran asli + terjemahan

Dokumen yang perlu disiapkan

  1. Formulir Aplikasi – Application for issuance of a Certificate of Eligibility. Pilih dependent Pdf atau Excel, kemudian buat masing-masing untuk Istri dan Anak. (sumber: https://www.isa.go.jp/en/applications/procedures/16-1-1.html)
  2. Foto ukuran 4 x 3 yang nantinya di tempel di Formulir Aplikasi. Foto harus jelas, menghadap ke depan tanpa topi atau penutup kepala yang diambil dengan latar belakang putih tanpa bayangan, (Berhijab diperbolehkan), foto harus diambil dalam waktu 3 bulan sebelum pengajuan aplikasi.
  3. Amplop, ini nanti digunakan oleh pihak imigrasi mengirimkan CoE kita ketika selesai ke alamat tempat tinggal kita. Di amplop tersebut kita menuliskan Nama dan Alamat yang jelas. Jangan lupa menempelkan Perangko 414 (Beli di Konbini).
  4. Salah satu dari dokumen berikut, yang menunjukkan hubungan dengan pelamar diantaranya
  • Copy Kartu Keluarga,
  • Copy Buku Nikah, dan
  • Copy Akte Lahir Anak.
  1. Tambahan, ini mungkin syarat yang tidak ada di website imigrasi Jepang, dan mungkin tidak sama di semua prefecture, namun untuk wilayah Okayama:
  • Copy Residence Card, yang di Jepang. (Suami atau Istri)
  • Copy Student Card,
  • Print Sertifikat Penerimaan di Okadai – Bisa di print by mesin yang ada di kantor Global Partner atau kantor International Affiars Department
  • Copy passport Dependent (Suami/Istri/Anak) Mereka ingin memastikan nama yang sesuai dengan passport

Proses Pengajuan

Siapkan dokumen

Kumpulin dokumen (cek ulang, jangan ketinggalan!). Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang ada di point 1 jadikan 1 bundel, selanjutnya kita ke kantor imigrasi untuk Wilayah Okayama berada di belakang AEON Mall jika memungkinkan bisa mengajak teman yang bisa Bahasa Jepang. Ketika masuk ke kantor imigrasi akan ditanya sama security dan diminta mengisi form (nama dan nomor telepon) dan diminta menunjukkan Residence card. Kemudian akan diarahkan naik ke Lantai 11 di kantor imigrasi.

Staf imigrasi akan cek kelengkapan dokumen. Jika tidak ada masalah dengan dokumen dan OK, kita akan diberi bukti terima dokumen yang didalamnya juga terdapat nomor aplikasi. Staf imigrasi akan meminta kita untuk menyimpan bukti tersebut dan jika CoE belum tiba dalam 1 bulan kedepannya kita bisa menghubungi pihak imigrasi melalui telpon dengan menyebutkan nomor aplikasi atau datang langsung ke kantor imigrasi dengan menunjukkan bukti penerimaan tersebut.

Berapa lama CoE terbit?

Karena Kantor Imigrasi Okayama berada di bawah yuridis Biro Imigrasi Hiroshima, jadi setelah dokumen di cek oleh kantor imigrasi Okayama, mereka akan mengirim dokumen kita ke Imigrasi Hiroshima untuk direview. Info dari staf imigrasi rata-rata waktu yang dibutuhkan dari pengajuan sampai kita terima CoE 3 – 4 minggu, namun ini tergantung dari banyak tidaknya aplikasi CoE di Biro Imigrasi Hiroshima

Prosedur

Procedure
sumber : https://global.support.ritsumei.ac.jp/hc/en-us/articles/23002398311699-How-can-I-apply-for-a-Certificate-of-Eligibility-COE-to-enter-Japan

Frequently Asked Questions (FAQ)

  1. Q : CoE bisa dipakai berapa lama? Masa berlaku 3 bulan sejak dikeluarkan imigrasi Jepang. Telat 1 hari pun bisa ditolak kedutaan! Jadi buruan apply visa setelah dapet CoE.

  2. Q : Proses visa keluarga berapa lama? 1–2 minggu setelah dokumen lengkap di kedutaan (Jakarta/Surabaya). Kalau pas peak season (Juli–Agustus/Desember), bisa molor sampai 3 minggu.

  3. Q : Keluarga boleh kerja pakai dependent visa? Tidak boleh, kecuali:

  • Ajukan izin Permission to Engage in Activity Other Than That Permitted di imigrasi.
  • Kerja maksimal 28 jam/minggu (itupun bukan di tempat hiburan).
  1. Q : Anak bisa sekolah di Jepang? Bisa! Daftar ke:
  • Sekolah internasional (bayar mahal).
  • Sekolah negeri/kota (gratis tapi harus bisa/ belajar bahasa Jepang).
  1. Q : Apakah bisa mengurus CoE di Imigrasi Jepang? Bisa, ketika
  • keluarga sudah datang ke jepang dengan visa visitor. Lalu mengurus CoE dan mengganti status visa dari visitor ke visa dependent di Imigrasi Jepang, sehingga tidak perlu pulang ke Indonesia.